Koperasi Hasanah didirikan pada hari Selasa tanggal 29 Desember 20009 pukul 19.00 WIB (Sembilan Belas Waktu Indonesia Barat). Bertempat di Jalan Tambun Selatan RT. 001 RW. 008 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.dan disahkan sebagai Badan Hukum pada tanggal 1 Februari 2010 oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Koperasi Sebagai Badan Usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemamfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para pendiri dan anggota atas dasar prinsip koperasi.
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahtraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.
Untuk mencapai tujuan dimaksud koperasi menyelenggarakan berbagai unit / divisi usaha. seperti Divisi Simpan Pinjam yang merupakan Unit Usaha Otonom yang bergerak dibidang simpan pinjam dan lain lain divisi usaha seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar’.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi Hasanah melakukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik didalam dan diluar wilayah Republik Indonesia.
LEGALITAS DAN PERIZINAN :
Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Hasanah telah menunjuk Sdr. H. Suhendi sebagai Manager
Koperasi Sebagai Badan Usaha dalam melaksanakan kegiatannya yang mengorganisir pemamfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para pendiri dan anggota atas dasar prinsip koperasi.
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahtraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya dan menjadi gerakan ekonomi kerakyatan serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional.
Untuk mencapai tujuan dimaksud koperasi menyelenggarakan berbagai unit / divisi usaha. seperti Divisi Simpan Pinjam yang merupakan Unit Usaha Otonom yang bergerak dibidang simpan pinjam dan lain lain divisi usaha seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar’.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha, Koperasi Hasanah melakukan kerjasama dengan koperasi dan badan usaha lainnya, baik didalam dan diluar wilayah Republik Indonesia.
LEGALITAS DAN PERIZINAN :
- Akte Pendirian Koperasi Hasanah Oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah ARNASYA A. PATTINAMA, SH tanggal 14 Januari 2010 Nomor 6;
- Keputusan kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor : 8 / BH/ / XII.5/ -I.829.31/1/2010 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Hasanah, tanggal 1 Pebruari 2010,
- Surat Izin Tempat Usaha ( SITU) ; Nomor : 1357/ I/ KPT/ WK-2010 yang dikeluarkan oleh Walikota Jakarta Timur. berlaku sampai 30 April 2016
- Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP) ; Nomor : 629/ Dinas.04.01/ USDAG/ V/ 2006 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi ; Nomor : 040125200470 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Timur berlaku sampai 05 Mei 2011
Dalam melaksanakan kegiatan Usaha Simpan Pinjam Koperasi Hasanah telah menunjuk Sdr. H. Suhendi sebagai Manager
0 komentar
Posting Komentar